Palembang, sumselupdate.com – Riyan Saputra alias Riyan (29), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban M Yunus (44), meninggal dunia dengan luka bacok sebanyak sembilan bacokan dan dua jari nyaris putus, menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Selasa (6/7/2024) siang.
Selain pelaku, anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembacokan tersebut.
Hal itu terungkap saat pelaku Riyan dihadirkan dalam acara konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, yang di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, pada Rabu (7/7/2024) sore.
“Sebelumnya kita sudah melakukan penggerebekan di rumah tersangka, tapi tersangka tidak ada. Lalu berkoordinasi dengan keluarga, dan tersangka menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang,” ungkap Kombes Pol Harryo.
Kronologis kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia itu, lanjut Harryo, bermula pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka Riyan sedang berada di warung Kopi di jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kertapati Palembang, yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga : Diaspora Pemuda Lintas Negara SAYO Turkey Kecam Pembunuhan Pejuang Palestina Ismail Haniyyah
Lalu datang orang yang tidak dikenal menemui tersangka mengaku bernama M Yunus (korban,red) meminta untuk menjual minyak jenis Solar sebanyak dua jerigen, dan keduanya pun pergi ke TKP di depan Tol Keramasan, jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.
“Setiba di lokasi korban meminta tersangka untuk menjual dua jerigen solar dengan harga Rp 400 ribu dan di upah Rp 50 ribu. Saat itu tersangka sepakat dan kemudian tersangka menjual dua jerigen minyak solar itu ke daerah Karya Jaya. Namun setelah minyak tersebut terjual sebesar Rp 450 ribu, tersangka malah di beri upah Rp 25 ribu, hal ini membuat tersangka marah, dan terjadi cekcok mulut,” terangnya.
Baca juga : Kerap Dihantui Korban, Pelaku Pembunuhan di Empat Lawang Menyerahkan Diri
Karena emosi dan merasa sakit hati, masih kata Harryo, usai cekcok mulut tersangka pulang ke rumah mengambil sebilah parang lalu datang kembali ke lokasi kejadian. “Saat korban tengah duduk jongkok, terjadi lagi cekcok mulut dan berujung pembacokan menggunakan parang yang dibawa tersangka,” ungkapnya.
Setelah puas membacok korban, tersangka pun meninggalkan korban di TKP dengan posisi luka bacok sebanyak 9 luka bacok dan 2 jari tangan korban putus. “Saat itu korban langsung di larikan ke RS Bari Palembang oleh warga. Lantaran luka dialaminya serius Yunus kembali dilarikan ke RS Mohammad Husein Palembang, dan dinyatakan sudah meninggal Dunia. Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 338 KHUP dengan hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya tegas. (**)