Hakim Tolak Gugatan Sukmawati soal Praperadilan SP3 Habib Rizieq

Selasa, 23 Oktober 2018
Suasana sidang praperadilan SP3 Habib Rizieq di PN Bandung

Bandung, Sumselupdate.com – Sukmawati Soekarnoputri kalah dalam gugatan praperadilan melawan Polda Jawa Barat. Majelis hakim menolak gugatan Sukmawati terkait surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Habib Rizieq Syihab.

Putusan praperadilan itu digelar di Ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Sidang tersebut mendapat pengawalan massa FPI yang hadir di dalam dan luar gedung.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan,” ujar hakim tunggal Muhammad Razad saat membacakan amar putusan praperadilan.

Selain menolak gugatan praperadilan, hakim menegaskan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Jabar sah.

“Menyatakan SP3 dari Polda Jabar atas nama Habib Rizieq Syihab sah menurut hukum,” kata Razad.

Saat persidangan, ruang sidang dipenuhi sejumlah anggota FPI. Usai membacakan amar putusan, suasana gaduh. Penonton sidang memekikkan takbir dan bersyukur atas putusan dari hakim.

“Allahu Akbar,” teriak seorang penonton yang disambut pekikan takbir penonton lainnya.

Hakim sempat mengetuk palu untuk menenangkan penonton sidang. “Tolong tenang dulu. Belum selesai, tolong,” ucap Razad.

Razad kembali membacakan amar putusan lebih jelas. Usai membacakan putusan tersebut, Razad mengetuk palunya kembali menandakan sidang berakhir.

Usai persidangan, massa FPI yang berada di luar terlihat menggelar orasi. Mereka memenuhi area depan gedung PN Bandung. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.