Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim PN Palembang, yang diketuai hakim Paul Marpaung SH MH, menolak eksepsi (Pledoi) satu keluarga yang mengedarkan narkotika jenis shabu, salah satunya oknum perawat yang bekerja di RS milik Pemprov Sumsel.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan, menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Oknum perawat, terdakwa Debi Destiana yang dibacakan pada agenda sebelumnya.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Debi Destiana, Desmon Simanjuntak SH MH mengatakan, jika esepsi yang diajukan oleh pihaknya ditolak mejelis hakim.
“Jadi majelis hakim tadi menilai jika esepsi kami sudah masuk materi perkara, pada saat pembuktian nanti,” ujar Desmon, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, Desmon mengatakan jika pihaknya menjukan permohonan pada mejelis hakim untuk pada sidang-sidang selanjutnya dapat dilakukan secara tatap muka.
Sementara itu dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum, Ursulla Dewi SH MH mengatakan, benar dalam sidang tadi menejelis hakim menolak eksepsi terdakwa kasus narkotika jenis sabu atas nama terdakwa Debi Destiana.
“Tadi majelis hakim menolak esepsi dari kuasa hukum terdakwa. Selain itu tadi juga kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan sidang offline dan pengalihan status tahanan,” ujar Ursulla Dewi saat dikonfirmasi melalui sambungang telepon, Selasa (19/10/2021).
Dirinya menerangkan bahwasanya dari empat terdakwa kuasa hukum terdakwa Debi Destiana, mengajukan permohonan tahanan.
“Kalau kita hanya menunggu keputusan mejelis hakim saja terkait hal tersebut. Haknya terdakwa untuk mengajukan permohonan pengalihan tahanan,” jelasnya. (Ron)