Hakim PTUN Palembang Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sumsel, Penggugat Nyatakan Banding

Rabu, 26 September 2018
Sidang gugatan di PTUN Palembang, Rabu (26/9/2018).

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah melalui proses sidang cukup panjang, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM HK dalam sidang yang digelar di PTUN Palembang, Rabu (26/9/2018) .

Majelis hakim dipimpin Firdaus Muslimm SH dan anggota Sahibur Rasyid, SH, MH, dan Rahmadi, SH beralasan, gugatan RM Ishak Badaruddin SM HK mengenai keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor 1/PL.03.3-Kpts/16/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 1 Herman Deru dan Mawardi Yahya, bukan wewenang PTUN.

Menurut hakim, gugatan tersebut yang berhak mengadili dan memutuskan perkara tersebut adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) di Medan, Sumatera Utara.

Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, dan menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp332 ribu.

Advertisements

Terkait putusan tersebut, penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin melalui tim advokasinya Alamsyah Hanafiah menyatakan banding. Maka detik ini kami nyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan untuk mengadili perkara ini, katanya.

Sementara itu, jurubicara kuasa hukum tergugat II intervensi  pasangan Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih Mawardi Yahya, yakni Rizal Harlubis mengaku, sudak memprediksi dari awal jika putusan hakim akan menolak gugatan penggugat.

Dikatakannya, gugatan tersebut harusnya ada jangka waktu dan harus ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) di Medan, bukan di PTUN Palembang.

“Mau banding hak mereka, kami dari tergugat intevensi akan melakukan upaya hukum. Kami siap,” katanya.

Menurutnya, gugatan di PTUN Palembang ini tidak mengganggu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih yang akan dijadwalkan besok, 27 September 2018 di Istana Negara Jakarta. (ery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.