Laporan : Roni ADP
Muaradua, Sumselupdate.com — Sidang putusan terhadap Ganda Wijaya dan Suryani, dua orang debt collector ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja di Muaradua, Rabu (15/06/2022) ditunda.
Dalam proses sidang Majelis Hakim yang diketuai Bob Sadi Wijaya S.H.M.H, Hakim Anggota Salihin Ardiansyah S.H, M.H, Hakim Anggota Teddy Saputra Saputra S.H mengabulkan surat pinjam pakai yang diajukan oleh pemohon (pemilik usah) mobil derek (yang menderek mobil Ani) untuk mencari nafkah.
Setelah itu Hakim ketua bermusyawarah bersama dua hakim anggota dan memutuskankan untuk menunda putusan perkara nomor 130-131 dan dilanjutkan pada Jum’at, 24 Juni 2022 mendatang.
“Seyogyanya hari ini adalah putusan untuk perkara nomor 130/131, namun majelis hakim masih bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap perkara tersebut. Maka persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan dan ditunda sampai dengan hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022,” tegas hakim ketua.
Adapun sidang selanjutnya akan diadakan di Pengadilan Negeri Baturaja.(**)











