Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, SH, MH menjatuhkan vonis terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam.
Terdakwa Alex divonis 12 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar.
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.
Vonis 12 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana sebelumnya pada Rabu (25/5) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut 20 tahun penjara terdakwa Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. (ron)











