Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin: Saya Banding!

Rabu, 15 Juni 2022
Sidang putusan terdakwa Alex Noerdin di PN Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Usai divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, SH, MH, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin langsung menyatakan banding atas vonis tersebut

“Yang mulia para Hakim, tentu saja saya tidak setuju keputusan ini dan saya nyatakan banding,” tegas Alex.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, SH, MH menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa mantan Gubernur Sumsel H  Alex Noerdin, di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam.

Terdakwa Alex divonis 12 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

Advertisements

Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar.

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.(ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.