Hak Politik Dicabut, Akil Mochtar dan Novanto Tetap Bisa Nyoblos

Selasa, 16 April 2019
Setya Novanto

Bandung, sumselupdate.com – Narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Sukamiskin yang hak politiknya dicabut masih tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019. Total ada 17 napi tipikor yang mendapat pidana tambahan hak politiknya dicabut. Mereka di antaranya Akil Mochtar dan Setya Novanto.

“Hak politik dicabut itu manakala dia dipilih, kalau memilih kan tetap (boleh),” ucap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Liberti Sitinjak di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/4/2019).

Bacaan Lainnya

Di Lapas Sukamiskin yang rata-rata dihuni napi tipikor, hampir seluruhnya akan mencoblos. Dari 483 total napi, 472 di antaranya mencoblos. Hanya 11 orang yang tidak mencoblos lantaran faktor administrasi.

“Warga binaan yang dapat pidana tambahan pencabutan hak politik ada 17 orang,” kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto.

Sependapat dengan Liberti, Tejo yang telah mempelajari soal pidana tambahan itu menyebut bahwa napi yang hak politiknya dicabut masih bisa mencoblos.

“Dalam dokumen yang tertulis mereka yang mendapatkan pidana tambahan hanya pencabutan hak politik untuk dipilih saja,” ucap Tejo. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.