Palembang, Sumselupdate.com – Abu Hanifah SH MH selaku Ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Martinus Asworo (33), terdakwa pembunuhan Chatrina Wiedywati (30), calon istrinya sendiri, Rabu (20/12/2017).
“Dari semua keterangan para saksi dan barang bukti perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP,”terang majelis hakim.
Terlebih lanjut Abu, terdakwa sudah melakukan perencanaan terlebih dahulu termasuk menyiapkan alat untuk menghabisi korban. Unsur yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban sekaligus membuat resah masyarakat. Selain itu, meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
“ Unsur yang meringankan, terdakwa menyesali semua tindakannya dan terdakwa masih muda serta masih bisa bertobat.Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup untuk terdakwa Asworo,”tegasnya.
Usai mendengarkan vonis dari ketua majelis hakim,terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, Eka Sulastri SH menyatakan pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan terdakwa tadi. Karena ini menyangkut hak hukum terdakwa. “Memang kita punya hak menolak dan banding serta menerima vonis ini. Tapi semua kita kembalikan ke terdakwa,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH mengatakan vonis tersebut berbeda dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya dengan pidana mati. Untuk itu, sebelum menyatakan sikap mau banding atau menerima, akan dikonsultasikan dengan pimpinan terlebih dahulu.
Sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada hari Minggu (7/5) sekitar pukul 07.30 WIB di dalam mobil Kijang Innova Jl Sungai Sedapat I, Lr Setia Bakti I, RT 41, RW 08, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Berawal dari ribut mulut antara korban dan terdakwa di dalam Hotel Azza di Jl Demang Lebar Daun Palembang.
Pemicunya korban tidak memiliki biaya untuk persiapan pernikahan. Sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa menjemput korban di Hotel Azza lantas menuju ke TKP. Setelah kondisi dianggap sepi, terdakwa mengambil kunci pengaman setir mobil dan langsung memukulkannya ke kepala korban secara membabi buta. Untuk menghilangkan jejaknya, terdakwa membuang mayat korban ke semak-semak yang ada di sekitar TKP. (tra)











