Palembang, Sumselupdate.com – Gusti Rahmadi (18), terdakwa pembunuhan Thamrin Kadir dan Cik Ura yang tidak lain adalah kakek dan nenek kandungnya sendiri dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/7/2017).
“Dari keterangan saksi, serta barang bukti dipersidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar majelis hakim yang diketuai Yohanes SH.
Sedangkan, JPU (Jaksa penuntut umum), Gunawan SH mengatakan, unsur pemberatan dalam perbuatannya tersebut, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Terungkap dalam persidangan,perbuatan keji yang dilakukan terdakwa kepada kakek neneknya tejadi, 1 Desember 2016 lalu Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Mutiara II, RT37/10, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.
Saat itu, terdakwa bersama adik dan satu rekan lainnya, yakni Agung Pramudya dan Ihsan Thamrin. Dalam aksinya, terdakwa dan rekannya mengambil kalung emas, gelang emas, cincin emas dan uang.
Aksi terdakwa dan kawanannya dipergoki korban. Karena itu, terdakwa dan rekannya menghabisi nyawa korban (kakek dan neneknya) dengan menusuk sekujur tubuh korban dengan pisau berulang kali hingga korban meninggal di TKP dan kasus ini berhasil diterungkap, setelah ketiga tersangka
berhasil diringkus Unit Pidana Umum Polresta Palembang. (tra)











