3 Pelaku Pembunuhan Pasutri Terancam Dihukum Mati

Jumat, 2 Desember 2016
Tiga pelaku pembunuhan pasutri diamankan di Mapolsresta Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap pasangan suami istri  Thamrin Kadir (80) dan Cik Nura (78), yakni tersangka Gusti Rahmadi (18), AP (16) dan  IT (14) terancam hukuman mati.

Ketika pelaku pembunuhan di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Mutiara II, RT37/7, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini dibekuk petugas di kawasan Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Jumat (2/11/2016) dinihari.

Read More

Motif pembunuhan sendiri karena takut aksi perampokan yang mereka lakukan diketahui korban. Sehingga mereka nekat menghabisi nyawa kedua korban, sebelum membawa kabur uang dan emas yang rencananya akan dipakau untuk membeli shabu.

Kapolresta Palembang AKBP Wahyu Bintono Bawono mengatakan setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku, di mana dua diantaranya merupakan cucu kandung korban sendiri.

“Hasil pemeriksaan diketahui motif pembunuhan tersebut yakni ingin menguasai sejumlah uang dan perhiasan milik korban. Tersangka Gusti merupakan otak dari aksi ini dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur,” katanya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts