Palembang, Sumselupdate.com – Tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap pasangan suami istri Thamrin Kadir (80) dan Cik Nura (78), yakni tersangka Gusti Rahmadi (18), AP (16) dan IT (14) terancam hukuman mati.
Ketika pelaku pembunuhan di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Mutiara II, RT37/7, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini dibekuk petugas di kawasan Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Jumat (2/11/2016) dinihari.
Motif pembunuhan sendiri karena takut aksi perampokan yang mereka lakukan diketahui korban. Sehingga mereka nekat menghabisi nyawa kedua korban, sebelum membawa kabur uang dan emas yang rencananya akan dipakau untuk membeli shabu.
Kapolresta Palembang AKBP Wahyu Bintono Bawono mengatakan setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku, di mana dua diantaranya merupakan cucu kandung korban sendiri.
“Hasil pemeriksaan diketahui motif pembunuhan tersebut yakni ingin menguasai sejumlah uang dan perhiasan milik korban. Tersangka Gusti merupakan otak dari aksi ini dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur,” katanya. (tra)











