Bunuh Kakek dan Nenek Kandung Remaja Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara

Kamis, 5 Januari 2017
Kedua terdakwa pembunuhan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban Thamrin Kadir dan istrinya, Cik Nun yang tak lain adalah kakek serta neneknya sendiri, Agung (16) dihukum tujuh tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/1/2017).

Tak hanya itu, dalam persidangan tersebut majelis hakim yang diketuai Nun Suhaini juga menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap rekannya bernama terdakwa Ihsan (14).

Read More

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP,” ujar majelis hakim.

Setelah membacakan putusan majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum yang mendampinginya dan menyikapi putusan ini keduanya masih menyatakan pikir-pikir. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts