Gunakan Visa Kerja dan Ziarah, 181 WNI Diamankan Aparat Berwenang Saudi, Puluhan lainnya Terkatung-katung

Kamis, 5 September 2019
Ratusan WNI yang diamankan di penjara imigrasi pihak berwenang Saudi krn hendak berhaji tidak sesuai prosedur.

Mekkah, Sumselupdate.com – Sebanyak 181 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat berwenang Arab Saudi sebelum masuk waktu pelaksanaan ibadah haji.

Sebagian besar dari mereka digrebek di apartemen dan sebagian lagi di sebuah penampungan di Mekkah.

Mereka  ditahan di rumah detensi imigrasi (Tarhil) Syimaisi karena kedapatan hendak melaksanakan ibadah haji tanpa berbekal visa haji dan surat izin (tasrekh) berhaji .

Selain jumlah di atas, terdapat puluhan WNI yang terkatung-katung usai melaksanakan ibadah haji karena tidak memiliki tiket pulang.

Advertisements

Lainnya terlunta-lunta kepulangannya karena diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak diuruskan exit permitnya oleh perusahaan/travel yang memberangkatkan, sehingga mereka tertahan di bandara.

Berdasarkan hasil  berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, sebagian besar dari 181 orang tersebut mengaku tertipu tawaran berhaji oleh seorang oknum dari travel yang ikut terjaring dalam operasi tersebut. Oknum tersebut juga dimasukkan ke dalam sel tahanan imigrasi Arab Saudi.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin menyesalkan berulangnya peristiwa penahanan terhadap WNI karena hendak berhaji di luar prosedur atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI.

Musim haji tahun ini, kata Konjen Hery, jumlah WNI yang diamankan pihak keamanan Arab Saudi kian meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Kebanyakan mereka adalah korban penipuan dari oknum yang mengaku menguruskan Haji ONH Plus, tetapi ternyata visa yang digunakan untuk memberangkatkan mereka bukan visa haji.

“Perkiraan saya masih ada di luar sana orang kita yang masih belum bisa pulang karena terkendala visa,” kata Konjen.

Maka dari  itu, Konjen berharap agar dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penipuan guna  mencegah terulangnya kembali modus penipuan ini.

Konjen juga mengimbau agar calon jamaah lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji dengan cepat.

Calon jamaah diminta secara aktif memeriksa izin travel atau perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan otoritas terkait di tanah air.

Sementara, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Yanlin KJRI Jeddah, Safaat Ghofur, menyebutkan KJRI hingga saat ini telah memberikan pendampingan terhadap 201 orang WNI.

“195 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sisanya hingga saat ini  masih diupayakan agar bisa segera dipulangkan juga,” terang Safaat.

“Terdapat lima orang jamaah tertunda pemulangannya karena  tidak memiliki tiket pulang. Mereka korban penipuan oleh oknum travel,” sambung Safaat.

Staf Teknis/Konsul Imigrasi Ahmad Zaeni yang melakukan BAP terhadap para korban di Tarhil mengungkapkan, para WNI tersebut dijanjikan oleh oknum travel akan dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji, termasuk tasrekh, tenda Arafah-Mina, katering dan transportasi.

“Dari keterangan mereka, biayanya antara Rp60-Rp200 juta per orang. Penawaran itu menyebar dari orang ke orang,” terang Zaeni.

Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja, yang turut terjun ke lapangan, mengidentifikasi berbagai jenis visa yang digunakan oleh para oknum untuk memberangkatkan korban.

Disebutkan Yusuf, para korban kebanyakan diberangkatkan dengan visa kerja musiman (amil musim). Lainnya diberangkatkan dengan visa turis untuk menghadiri event (ziarah fa’aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiah), visa umrah, dan sisanya berstastus mukim.

“Sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya,” imbuh Yusuf.

KJRI Jeddah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di tanah air untuk menindaklajuti kasus ini. (rel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.