Gudang Penyimpanan Benih Lobster di Banyuasin Digrebek Petugas, 13 Tersangka Diamankan  

Kamis, 2 Desember 2021
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany saat press realese penggrebekan gudang penyimpanan benih lobster dan diamankan 13 tersangka, Kamis (2/12/2021).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Aparat kepolisian menggerebek dua rumah di Desa Mulya Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin yang dijadikan gudang penyimpanan benih lobster (benur) ilegal yang rencananya akan di ekspor keluar negeri, Selasa (30/11/2021).

Dari penggerebekan ini, petugas meringkus 13 tersangka yang berasal dari luar Sumsel.

Sebanyak 125.400 Benih Lobster jenis pasir, dan 28.050 benih lobster jenis mutiara dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp24,420 miliar berhasil diamankan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel bersama Polres Banyuasin.

Advertisements

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany menjelaskan, penggrebekan ini berawal saat pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat.

“Mendapatkan laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat di TKP kita menemukan baby lobster ilegal, selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap dua tersangka,” ujarnya dalam press realese, Kamis (2/12/2021).

Selain menangkap dua tersangka, Barly mengungkapkan pihaknya langsung melakukan pengembangan sehingga menangkap sebelas pelaku lainnya di beberapa TKP berbeda termasuk di Palembang.

“Pada saat kita lakukan penangkapan, beberapa tersangka mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Namun 13 pelaku berhasil kita tangkap dan kita bawa ke Polda Sumsel,” katanya.

Barly menjelaskan, bahwa tempat penampungan sementara Baby Lobster tersebut terdiri dari dua buah rumah yang berdampingan yang rencananya akan dikirimkan ke daerah tujuan.

“Untuk lokasi pemesanan baby lobster masih akan kita lakukan pengembangan, termasuk berapa lama mereka beroperasi juga akan kita lakukan pendalaman,” jelasnya.

Dikatakan Barly, bahwa nanti benih baby lobster ini akan langsung dilepas liarkan melalui Balai Besar Budidaya Kementerian Kelautan Bandar Lampung.

“Kedepannya kita berharap agar dapat tersosialisasi ke masyarakat jika penyelundupan Baby Lobster itu dilarang,” tutupnya.

Sementara itu seorang tersangka mengaku mendapatkan upah Rp500 hingga Rp400 ribu per hari.

“Saya hanya bertugas memindahkan baby lobester itu ke tempat penampungan,” tutupnya singkat. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.