PALI, Sumselupdate.com – Kasus kecelakaan yang melibatkan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri menemui titik terang.
Ini setelah dilakukan gelar perkara selama dua kali, polisi akhirnya menahan Topandri usai menetapkan sebagai tersangka.
Berikut kronologi kecelakaan yang melibatkan Ketua KPU Lubuklinggau yang menewaskan dua anak. Diketahui jika penetapan ini dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara guna menentukan upaya hukum.
Kasus ini pun kemudian naik menjadi penyidikan sekaligus menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
Hal ini dibenarkan Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh F. Dia menjelaskan jika kasus ini memang mendapatkan perhatian publik.
Karena itu pihaknya melakukan upaya penyelidikan dengan upaya menemukan fakta-fakta sekaligus gelar perkara.
“Pengendara Mobil Toyota Rush B 2473 POZ dan saksi sudah dimintai keterangan,” ujarnya kepada Suara.com –jaringan Sumselupdate.com.
Hasil penyelidikan yang dilakukan ialah ditemukan kelalaian dari pengendara sehingga menyebabkan nyawa melayang.
“Menetapkan pengendara (Topandri) tersangka yang menyebabkan korban jiwa,” kata Kukuh menjelaskan.
Baca Juga: Lakalantas Maut, Dua Pelajar SMA dan SMP Tewas di Tempat
Polisi pun menjerat Ketua KPU Lubuklinggau ini dengan pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka, ditemukan adanya kelalaian dan yang bersangkutan mengakui peristiwa terjadi karena ia merasa lelah saat membawa kendaraan.
Polisi belum banyak berkomentar mengenai adanya upaya mediasi antara pelaku dan keluarga korban. (**)











