Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Oktarina Permata Sari dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar milik PD Terang Dunia, sebuah perusahaan pemasaran karpet.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (2/12/2024).
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Oktarina Permata Sari, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar JPU dalam sidang.
Dari dakwaan JPU, Oktarina Permata Sari yang bekerja sebagai Kepala Sales dan Kepala Admin di PD Terang Dunia sejak tahun 2023 diduga mengalihkan pembayaran konsumen ke rekening pribadinya.
Salah satu saksi, Ferry, dari Toko Daya/Djaya, mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali diminta mentransfer uang pembayaran ke rekening Oktarina dengan alasan bahwa rekening tersebut milik istri pemilik PD Terang Dunia, Wanda Osnawi.
Uang tersebut, menurut Oktarina, akan digunakan untuk membayar gaji karyawan, listrik, dan kebutuhan operasional lain. Namun, tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.(**)