Palembang, Sumselupdate.com – Aksi mengurangi jumlah nota penjualan batu koral yang dilakukan Ferdiansyah (33), Suryadi (37), Indra Darmawan (24) dan Rikky Irawan (38), karyawan CV Mandiri Palembang Sejahterah (MPS) terbongkar.
Semua itu terbongkar setelah pihak perusahaan yang berada Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus.
Bermula ketika pihak perusahaan menghitung jumlah nota penjualan batu koral seplit dan ditemukan selisih penjualan sebanyak 2.100 kubik dengan nilai Rp600 juta, namun tidak masuk dalam setoran.
Kepada petugas Ferdiansyah yang merupakan otak pelaku penggelapan ini mengatakan modus yang dilakukan yakni dengan mengurangi jumlah nota pembelian batu koral.
“Kalau konsumen beli empat kubik, tapi saya catat hanya tiga kubik, itu dilakukan sejak Januari hingga Oktober, uangnya saya bagi sama pengawas lapangan,” ucapnya saat dihadirkan dalam gelar tersangka dan barang bukti di Polsek Gandus, Minggu (9/10/2016).
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni Suryadi, Indra Darmawan dan Rikky Irawan bertugas sebagai pengawas lapangan. “Kami sehari-hari menginap di mess yang disediakan perusahaan, waktu itu kami disuruh Ferdiansyah mengawasi situasi di lapangan,” ucapnya serentak.
Dari hasil kejahatan tersebut petugas menyita uang sebesar Rp10 juta, dua unit sepeda motor, laptop, mesin cuci yang diduga dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan serta sepuluh slop nota penjualan.
Kapolsek Gandus AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan terungkap nya aksi pelaku setelah Dirut CV MPS melapor. Setelah diselidiki pelaku telah menyalahgunakan jabatan. Adapun modus yang digunakan yakni dengan mengurangi angka nota penjualan.
“Korban baru menyadari bahwa batu koral nya habis dengan selisih 2.100 kubik tapi tidak sesuai dengan nota yang pelaku catatkan dan untuk keempat pelaku dijerat Pasal 374 KUHP,” tandasnya. (tra)











