Gelapkan Motor Titipan Tetangga, Budi Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 14 Agustus 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Budi Firmansyah (32) dibekuk aparat Polsek IT II Palembang karena mengelapkan sepeda motor yang dititipkan Andi Wijaya (43) warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kemas, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II.

Tetangga pelaku menitipkan sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dengan nomor polisi BG 6634 ABH, sebesar Rp2,5 juta untuk digadaikan pada 21 Juli 2018.

Read More

Namun tersangka membawa motor tersebut dan mencari orang yang bisa memberi pinjaman uang dengan motor tersebut sebagai jaminan.

Motor akhirnya berhasil digadaikan dengan uang Rp3 juta. Namun ternyata uang diambil oleh tersangka dan tidak diberikan kepada korban. Motor korban pun lenyap. Akhirnya korban melapor ke polisi.

“Saya tidak lari kemana-mana di rumah saja. Uang Rp3 juta itu memang saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar warga Jalan Bedungan, Lorong Rawa Bening, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II ini.

Kanit Reskrim Polsek IT II Palembang Ipda Adrian mengatakan,pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penggelapan. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya membekuk tersangka di Jalan M Ruslan, Lorong Hasyimah, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II tak lama dari laporan.

“Tersangka menyalahi kepercayaan korban tetangganya. Jadi uang tidak disetor motor korban tidak dikembalikan. Tindakannya itu melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tukasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts