Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Gara-gara menggadaikan (gelapkan) motor tetangga, seorang buruh PT AKL, Riko (25) warga Dusun III Desa Muarakati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap aparat Polsek Muara Beliti, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku ditangkap di depan SMAN I Muara Beliti tanpa perlawanan, sesuai dengan LP/B-33/X/2020/Sumsel/Mura/Beliti, tgl 15 Oktober 2020; – SP-Kap/18/X/2020/Reskrim, tgl 19 Oktober 2020.
Tersangka ditangkap menggelapkan sepeda motor milik Sopian (47) warga yang sama, yang tak lain masih tetangganya sendiri.
Peristiwa terjadi Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan cara pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor merk Honda Beat Pop warna hitam nopol BG-6509-GAB dari Hengki (adik pelaku) dan tidak dikembalikan.
Kemudian esoknya Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 23.30 WIB sepeda motor tersebut digadaikan kepada Heri warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura seharga Rp.4,5 juta.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui humas mengatakan Senin (19/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB Unit Reskrim Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.
Setelah mendapatkan informasi diketahui keberadaan tersangka. Unit Reskrim Polsek Muara Beliti yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti langsung bergerak menuju ke lokasi pelaku.
Selanjutnya pada sekitar pukul 21.30 WIB personil Polsek Muara Beliti melihat pelaku di depan SMAN 1 Muara Beliti. Kemudian langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Muara Beliti guna menjalani proses lebih lanjut. (**)