Palembang, Sumselupdate.com – Berdalih karena termakan hasutan teman-temannya, membuat Bambang Trisana alias Bambang Item (37) menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Xenia dan dua unit sepeda motor milik tetangganya.
Namun usai menggelapkan kendaraan tersebut, pelaku pulang ke rumahnya di Jalan KI Gede Ing Suro, Lorong Sungai Tawar, Kecamatan Ilir Barat II Palembang dan saat itu juga Ketua RT setempat dan warga sekitar langsung menangkap pelaku dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ilir Barat II.
Dari tangan tersangka, diamankan satu tas hitam, satu lembar baju kaos dan uang sebesar Rp19 ribu sisa penjualan sepeda motor Honda Supra X yang sebelumnya dijual Rp2 juta.
Ditemui di Mapolsek IB II Palembang, Bambang mengaku aksi penggelapan sepeda motor ini, bukan yang pertama. Ia sudah melakukan penggelapan motor sebanyak dua kali dan mobil satu kali. Untuk modus penggelapan sepeda motor, ia meminjam sepeda motor dengan tetangganya, Adit.
Dengan alasan ingin keluar sebentar, kemudian motor tersebut dibawa ke kawasan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. “Motor Honda Sonic, saya jual ke kawasan Pemulutan seharga Rp2 juta,” kata pria yang mengaku masih bujangan ini, Jumat (14/4/2017).
Sedangkan untuk sepeda motor Honda Supra X, dikatakan dia, modusnya juga berpura-pura meminjam, kemudian dijualnya. “Motor Supra X saya jual ke kawasan Gelumbang (Kabupaten Muaraenim) seharga Rp2 juta,” ujar dia.
Selain kedua motor tersebut, dikatakan Bambang, dirinya juga melakukan penggelapan sebuah mobil rental. “Saya sewa per hari Rp250 ribu. Mobil tersebut saya jual seharga Rp10 juta ke kawasan Gelumbang,” ucapnya.
Masih dikatakan dia, uang hasil penjualan tersebut, digunakan tersangka untuk biaya sehari-hari dan berfoya-foya bersama rekan-rekannya dengan membeli minuman keras. Serta aksi itu juga dilakukan bersama dengan temannya, Rustam yang juga menghasut dirinya untuk melakukan penggelapan.
“Rustam yang menghasut saya melakukan penggelapan tersebut dan sekarang saya tidak tahu dimana dia,” kata dia sambil menundukkan kepala.
Sementara itu, Kapolsek IB II Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa mengatakan, tersangka ini sudah tiga kali menggelapkan sepeda motor dan mobil. “Masih kita kembangkan dan masih kita kejar tersangka lainnya dan untuk tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP,” tandasnya. (tra)











