Laporan Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com — Elwin Ardiansyah (40) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang tinggal di Nusa Indah Rt 001 Rw 004 Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam ini diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan korban Elo Chan Chandra (53), warga Muaraenim.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE M.Si didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SE saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dirinya mengatakan, kronologi tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka bermula pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 07.22 wib, mentransfer uang sebesar Rp54,8 juta kepada HS untuk pembelian lima dus rokok Zeez Bold.
Sehari sebelumnya, tersangka Elwin sempat menawarkan kepada korban untuk membawakan barang ke Muaraenim, dengan alasan dirinya mau ke Palembang.
Pada hari Sabtu tersebut setelah korban melakukan transfer uang, tersangka Elwin sempat mengirimkan video yang memperlihatkan barang yang akan dibawa di gudang.
Namun barang yang ditunggu tak kunjung datang, tersangka pun selalu mengelak dan susah dihubungi.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pagaralam.
Lalu pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Anggota Satreskrim Polres Pagaralam yang dipimpin oleh IPDA Rendy Lawinzky Pelawi melakukan penangkapan tersangka Elwin Ardiansyah di kediamannya di Simpang Padang Karet Kelurahan Ulu Lurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
“Tersangka dan barang bukti alat komunikasi berupa handphone diamankan di Polres Pagaralam guna kepentingan pemeriksaan. Tersangka diduga telah melanggar pasal 372 KUHP. Kita tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.(**)











