Palembang,Sumselupdate.com – Akibat melakukan penggelapan satu unit mobil angkot jurusan KM 5 – Pasar 16 Ilir, milik Ishak Juarsyah (47), Leni Kusuma (35), sopir yang tinggal di Desa Karang Agung, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Banyuasin, ditangkap Satuan Intelkam Polresta Palembang.
Tersangka dilaporkan korban yang merupakan warga kawasan Sularela, Lorong Swadaya II, RT43, RW7, Kelurahan Sukarami Palembang, setelah menggelapkan angkot merk Suzuki tahun 2014 BG 1683 UO milik korban. Berbekal laporan polisi nomor TBL/293/V/2016/Sumsel/Resta/Sek. Sukarami, 11 Mei 2016 akhirnya tersangka ditangkap.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengatakan kejadian penggelapan ini bermula pada 14 September 2016. “Pelaku penggelapan ini berhasil kita tangkap di kawasan Jalan Jendral Sudirman, simpang 4 Lampu merah RS Charitas. Saat pelaku berada di dalam bus kota jurusan KM 12-Kertapati,”terang Andi Kumara, Kamis (15/9/2016).
Untuk Kronologis kejadian, kata Kabag Ops, pelaku merupakan sopir angkot milik korban jurusan KM 5-Pasar 16 Ilir, selama 2 hari membawanya, pelaku menyetorkan uang hasil dari jasa angkutan umum sebesar Rp200.000/hari kepada korban.
Setelah pelaku mendapat kepercayaan dari korban dan korban akan pergi ke luar kota, tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa mobil tersebut ke Lampung dan dijual di sebuah bengkel seharga Rp6.000.000, lalu pelaku langsung melarikan diri ke SP Padang, Banyuasin.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, saat dilakukan penangakapan, anggota menemukan satu buah pisau bergagang kayu, bersarung warna hitam yang di temukan di dalam tas punggung tersangka,”tukas dia. (tra)











