Pagaralam, Sumselupdate.com – Gedung serba guna di Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, diduga dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab. Peristiwa ini memicu kekhawatiran warga yang meminta pemerintah desa lebih serius menjaga dan merawat aset publik agar kejadian serupa tidak terulang.
Kebakaran tersebut langsung menyita perhatian warga sekitar. Mereka berupaya memadamkan api agar tidak semakin meluas. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun, bangunan yang selama ini menjadi pusat kegiatan masyarakat desa mengalami kerusakan.
Ketua BPD Desa Talang Tinggi, Dian, didampingi sejumlah warga, menyebut kebakaran diduga bukan disebabkan korsleting listrik. Menurutnya, gedung tersebut kerap dijadikan tempat berkumpul oleh sejumlah orang, sehingga ada kemungkinan api berasal dari puntung rokok yang tidak dipadamkan dengan baik.
“Diduga kebakaran ini bukan karena korsleting listrik, melainkan tempat tersebut sering didatangi orang untuk berkumpul. Kemungkinan api berasal dari puntung rokok dari mereka,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, gedung serba guna yang dibangun pada 2019 pada masa Penjabat Kepala Desa Helen Saparingga itu memiliki peran penting bagi masyarakat, karena digunakan untuk berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Dian juga mengungkapkan bahwa pihak BPD telah beberapa kali mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat gedung tersebut. Namun, menurutnya, perhatian dari pemerintah desa dan perangkat desa dinilai masih kurang dalam hal pemeliharaan bangunan tersebut.
“Selaku BPD, kami sudah beberapa kali mengajak masyarakat untuk merawat gedung ini. Namun dari pihak perangkat desa ataupun pemerintah desa sepertinya kurang perhatian terhadap bangunan yang dibuat pada masa Pjs kades terdahulu,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah desa dapat meningkatkan pengawasan dan perawatan terhadap aset desa yang dibangun menggunakan anggaran dana desa bernilai ratusan juta rupiah tersebut. Mereka ingin gedung serba guna itu kembali difungsikan secara optimal tanpa risiko kerusakan berulang yang merugikan masyarakat.
(**)











