Gawat, Hutan Lindung di Pagaralam Beralih Fungsi Jadi Kebun Kopi, KPH X Sumsel Tindak Tegas

Senin, 31 Mei 2021
Lahan hutan lindung Gunung Patah di wilayah Rimba Candi, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan gundul lantaran beralih fungsi menjadi kebun kopi, Senin (31/5/2021).

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) wilayah X Dempo menemukan seluas 40 hektar lahan hutan lindung Gunung Patah di wilayah Rimba Candi, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan beralih fungsi menjadi kebun kopi.

Temuan mengejutkan ini saat tim KPH X Dempo melakukan peninjauan ke lokasi usai menerima laporan dari masyarakat.

Benar saja, saat tiba di lokasi tim KPH X Dempo menemukan hutan lindung sudah menjadi gundul dan berubah menjadi lahan kebun kopi.

Advertisements
Petugas Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) wilayah X Dempo merobohkan pondok di atas lahan hutan lindung.

Kepala KPH X Dempo, Hery Mulyono mengatakan, temuan ini diketahui setelah ada informasi dari laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke kawasan hutan lindung.

“Saat mendapat laporan itu, kami bersama Polhut langsung ke lokasi.  Di lokasi memang sudah banyak hutan lindung yang menjadi lahan kopi. Bahkan kami mendapati sejumlah pondok didirikan di lahan sana,” ujarnya.

Menurut Hery Mulyoni, diperkirakan sedikitnya 40 hektar hutan lindung sudah gundul lantaran digarap oknum masyarakat menjadi kebun kopi.

“Saat melihat ini kita langsung melakukan tindakan tegas dengan merobohkan semua pondok dan mencari siapa pelaku perusak hutan tersebut,” tegasnya.

KPH X Dempo mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh masyarakat Pagaralam bahwa berdasarkan UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 masyarakat dilarang mengerjakan atau menggunakan dan menduduki kawasan hutan lindung secara tidak sah atau melakukan perambahan.

Namun, saat petugas melakukan penyisiran di lokasi perambahan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku perusak hutan.

“Sepertinya mereka sudah tahu jika petugas aka  kelokasi jadi kita tidak menemukan pelaku di sana,” katanya.

Terkait hal ini pihak KPH X Dempo langsung mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh masyarakat Pagaralam bahwa berdasarkan UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 masyarakat dilarang mengerjakan atau menggunakan dan menduduki kawasan hutan lindung secara tidak sah atau melakukan perambahan.

Lahan hutan lindung Gunung Patah di wilayah Rimba Candi, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan gundul lantaran beralih fungsi menjadi kebun kopi, Senin (31/5/2021).

“Masyarakat dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung dengan radius jarak 100 meter dari kiri kanan hutan lindung serta tidak boleh membakar hutan, melakukan aktivitas perambahan jika tidak ada izin dari pejabat sekelas menteri,” ungkapnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.