Gasak Instalasi Listrik & Besi Jendela, Ferdian Menginap di Penjara

Minggu, 7 April 2019
Tersangka Ferdian diperiksa petugas.

Palembang, Sumselupdate.com – Ferdian (40) warga Jalan Kapuran, Lorong Hamid, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan IB I dijemput anggota Satreskrim Polresta Palembang dari rumahnya, Sabtu (6/4) malam.

Pria ini diringkus lantaran diduga sudah melakukan aksi pencurian instalasi listrik dan tiga buah trali jendela ruko kosong di Jalan Datuk M Akib, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, pada 20 Februari lalu.

Read More

Bahkan karena berusaha kabur dengan cara melompat melalui jedela rumahnya saat penyergapan, pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dengan sebutir timah panas di betis kanannya oleh petugas.

“Saat beraksi pelaku bersama tujuh rekannya, dengan cara naik ruko lalu mencuri instalasi listrik dan trali jendela,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Tohirin.

Atas perbuatan tersebut, Kanit menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam keadaan memberatkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan tersangka Ferdian mengatakan ia melakukan aksi pencurian tersebut lantaran tidak mempunyai uang.

“Instalasi listrik dan trali jendela itu saya suruh teman yang jual seharga Rp850 ribu dan uang nya kami bagi delapan, saya dapat bagian Rp100 ribu dan uang habis buat makan dan beli rokok,” tuturnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts