Muarabeliti, Sumselupdate.com – Bagian Hukum Setda Musi Rawas (Mura) menggandeng Kejaksaan Negeri Lubuklinggau serta Kepolisian Resort (Polres) Mura memberikan kesadaran hukum masyarakat (Kadarkum) kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Mura. Kegiatan tersebut diadakan di 14 desa di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mura.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Mura, Aan Bastian,mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan di 14 desa di dalam Kecamatan Kabupaten Mura. Untuk memberikan kadarkum kepada masyarakat pihaknya menggandeng Kejari dan Polres Mura.
“Dilaksanakan di 14 desa secara bergiliran di dalam kecamatan Kabupaten Mura,” ungkapnya.
Dia menambahkan untuk desa yang akan dilaksanakan kegiatan pembinaan kadarkum diserahkan ke kecamatan masing-masing. “Penentuan desa diserahkan ke kecamatan masing-masing,” terangnya.
Untuk diketahui tujuan dilaksanakannya pembinaan kadarkum ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mengenai permasalahan hukum di masyarakat. “Untuk peserta diserahkan ke desa,” tegasnya.
Dijelaskannya, respon masyarakat sangat bagus. Sebab banyak masyarakat yang belum paham masalah hukum. Makanya langsung menyerahkan ke ahlinya.
Artinya masyarakat mendapatkan ilmu hukum dari orang yang berkompeten sekaligus juga memberi solusi. “Saat ini kegiatan sudah dilaksanakan di 8 desa dari 14 desa yang ditentukan,” pungkasnya. (ain)











