Palembang,Sumselupdate.com – Penyidik Sentra Gakumdu Sumsel untuk Pemilu 2024 ini menghentikan proses penyelidikan dugaan kasus politik uang yang melibatkan empat oknum peserta pemilu legislatif 2024 ini dari partai Gerindra.
“Kita tidak dapat melanjutkan prosesnya ke penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin (Kordiv Datin) Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, SH, M.Kn kepada awak media di kantor Bawaslu Sumsel.
Penghentian itu lantaran penyidik tak menemukan cukup bukti, selain itu dari ke empat terlapor itu juga hanya ada satu yang memenuhi panggilan dalam rangka klarifikasi.
Hal itu juga diakui Naafi KSD (Caleg DPR RI), PS (Caleg DPRD Sumsel) dan HA (Caleg DPRD Kota Palembang), termasuk D selaku timses yang diduga sebagai penyalur uang titipan tersebut.
Hanya satu Caleg berinsial MR (Caleg DPRD Kota Palembang) yang hadir dan memberikan klarifikasinya.
Baca juga : 96 Satgas Anti Money Politik Bentukan Mawardi-Ardani Disebar di 16 Kecamatan Ogan Ilir
“Harusnya sesuai undangan yang kami layangkan pada Rabu lalu baik KSD, PS maupun HA harusnya hadir. Tapi ternyata tak juga hadir sampai batas akhir 14 hari pasca pelaporan pada Kamis keduanya juga tak hadir, hanya MR yang datang memberikan klarifikasi. Kewenangan kita hanya sebatas itu,” aku Naafi.
Sementara Iswadi Idris SH MH selaku kuasa hukum pelapor yakni IS warga Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 secara formal belum menerima surat penghentian tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima salinan surat penghentian penyelidikan, kami baru tahu dari berita di media online tadi malam,” ungkap kuasa hukum I, Adv. Iswadi Idris,SH,MH, Jum’at (15/3).
Baca juga : Bawaslu Sumsel Selidiki ‘Money Politic’ di Palembang
Lanjut Iswadi, ia merasa sanksi atas langkah yang diambil pihak penyidik dengan menghentikan proses penyelidikan, yang dilain sisi tiga terlapor selalu mangkir kala dimintai keterangan.
“Kalau seperti ini endingnya tidak menutup kemungkinan politik uang di Pemilu, terutama Pilkada yang sudah di depan mata bakal kian massif. Karena calon pelakunya beranggapan jika diadukan ke Sentra Gakumdu dan dipanggil untuk klarifikasi sudah tidak usah didatangi nanti perkaranya juga bakal dihentikan,” jelas Iswadi.
Iswadi juga mengaku tak mau mati langkah bila proses penyelidikan atas laporan kliennya itu dihentikan, juga akan menempuh jalur hukum.
“Termasuk ke DKPP untuk melaporkan oknum komisioner Bawaslu, juga tidak menutup kemungkinan kami bakal mengajukan pra peradilan karena menilai putusan penghentian perkara ini tidak tepat dan tidak memiliki dasar,” tegasnya. (**)











