Gakkumdu Bakal Kawal Pelanggaran Pilkada

Selasa, 2 Januari 2018
Ilustrasi.

Palembang, Sumselupdate.com – Menjelang diselenggarakannya pemilihan kepala daerah serentak pada 2018 ini, Polda Sumsel melakukan segala antisipasi dan sosialisasi agar situasi di tengah masyarakat tetap kondusif.

Namun potensi upaya kriminalisasi dan budaya saling lapor antar calon kepala daerah (Cakada) saat diselenggarakannya tahapan pilkada tetap akan ada.

Read More

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Arison Hendra mengatakan, akan ada tim khusus yang menangani setiap pelaporan terhadap para calon kepala daerah yakni Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada.

Tim Gakkumdu terdiri dari anggota polisi, panitia pengawas pemilu, serta kejaksaan. Ketika ada laporan dari masyarakat terkait salah satu calon kepala daerah, Tim Gakkumdu tersebut yang menyortir terlebih dahulu laporan tersebut.

“Seluruh laporan, baik dari masyarakat, atau pun tim sukses para calon kepala daerah akan diterima oleh Tim Gakkumdu. Tim Gakkumdu yang akan menentukan apakah laporan tersebut termasuk pelanggaran aturan pilkada atau termasuk pidana umum perseorangan,” ujarnya, Selasa (2/1/2018).

Apabila laporan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran aturan pilkada, maka Banwaslu yang akan memprosesnya. Apabila laporan tersebut diklasifikasikan sebagai pidana umum, maka pihak kepolisian yang akan memproses penyelidikannya. “Kalau laporan dugaan tindak pidana umum pribadi atau perseorangan terhadap para calon, akan tetap diterima dan akan diproses oleh kami,” ujarnya.

Sementara apabila ada laporan yang bersangkutan dengan politik bahkan dengan penyelenggaraan pilkadanya sendiri, semisal kecurangan atau pelanggaran aturan tahapan pilkadanya sendiri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu.

“Kalau berkaitan politik atau pelanggaran aturan tentang pilkadanya itu sendiri, silakan lapor ke Panwaslu. Mereka yang akan menyelidiki dan menanganinya. Kami hanya akan melayani laporan dugaan tindak pidana pribadi saja,” jelasnya.

Meskipun laporan tetap diterima dan proses penyelidikan tetap berjalan, apabila seorang calon kepala daerah yang dilaporkan tersebut terbukti bersalah, pihaknya akan menunda penatapan tersangka hingga tahapan penyelenggaraan pilkada selesai.

Hal tersebut untuk mencegah penyelidikan tersebut dimanfaatkan untuk keuntungan politik dan dipolitisasi oleh lawan politiknya tersebutm serta menghilangkan upaya kriminalisasi yang sangat berpotensi muncul saat pilkada berlangsung.

“Namun lain halnya dengan tangkap tangan. Apabila ada calon kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, baik korupsi, tindak pidana umum, atau pun narkoba, itu tidak bisa dicegah. Status tersangka langsung disematkan pada yang bersangkutan,” tukasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts