Gaji ke-13 PNS Masuk Program Stimulus Ekonomi, Agustus Dibayar

Selasa, 21 Juli 2020
Sri Mulyani

Jakarta, Sumselupdate.com – Seiring upaya pemerintah dalam menangani Covid-19, banyak dilakukan penyesuaian terhadap APBN 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kali ini menyatakan, pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian.

Sebelumnya, ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga dilakukan penyesuaian untuk penanganan Covid-19.

Read More

“Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi,” kata Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).

“Ini akan dukung kemampuan masyarakat laksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dengan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian,” sambung dia.

Adapun anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji-13 bagi PNS ini mencapai Rp28,5 triliun. Terdiri atas APBN sebesar Rp14,6 triliun. Meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp7,86 triliun.

“Untuk pembayaran ASN melalui APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun,” kata Sri Mulyani.

Pembayaran gaji ke-13 ini, rencananya akan dibayarkan pada Agustus mendatang, dan hanya diberikan kepada pejabat negara eselon III ke bawah.

“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN,TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon IIdan pejabat setingkatnya,” beber Sri Mulyani.(adm/lip6)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts