Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran aksi jambret mereka gagal, membuat Surya Dwi Angga (22) dan Alfa Rizki (18) keduanya merupakan warga Sungai Aur RT 25 RW 05 Kelurahan 9/10 Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, nyaris tewas setelah diamuk massa karena ketangkap tangan melakukan aksi jambret.
Beruntung keduanya bisa terselamatkan setelah ada anggota Polisi Sektor (Polsek) SU II Palembang yang sedang melakukan patroli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika kedua pelaku ini melakukan aksinya di jalan KH Azhari Kelurahan 14 Ulu, tepatnya di depan kantor Lurah 14 Ulu Palembang, Kamis (10/8) sore.
Melihat korbannya, Balqis Juwita (33) warga jalan KH Azhari lorong Pratu Musa No. 756 RT 18 RW 06 kelurahan 14 ulu Kecamatan SU II Palembang, sedang menelpon sambil mengendarai sepeda motor. Pelaku Alfa langsung menarik HP milik korban.
Sontak saja, melihat HP miliknya sudah berpindah tangan, korban pun lantas berteriak kencang dan melakukan pengejaran. Melihat korbannya mengejar kedua pelaku pun menjadi panik, masuk ke dalam lubang dan langsung ditabrak korbannya dari belakang yang akhirnya membuat dua pelaku ini pun terjatuh di kawasan 13 ulu.
Tak ayal, korban yang terus berteriak memancing warga sekitar dan kontan saja kedua pelaku ini pun menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang terus melayangkan bogem mentah ke arah kedua pelaku.
Pelaku Surya mengaku, telah melakukan aksi jambret bersama temannya, di mana ia bertugas sebagai joki yang mengendarai sepeda motor dan temannya Alfa yang menarik HP milik korban.
“Waktu main billiar di kawasan 16 Ulu, melihat ada korban menelpon langsung bae Alfa menarik HP korban dari sebelah kiri,” ujar residivis yang pernah mendekam di Lapas Pakjo dengan kasus yang sama tahun 2012 ini.
Sedangkan Alfa menambahkan, di mana dirinya tidak ada ada niatan untuk melakukan aksi jambret, namun karena melihat korban yang sedang menelpon, membuat dirinya pun langsung timbul niat jahat untuk melakukan aksi jambret.
“Ya, langsung saya rampas saja Pak, HP-nya saat dia (Balqis) sedang menelpon sambil mengendarai sepeda motornya,” kilahnya sambil tertunduk.
Sementara itu, Kapolsek SU II Palembang Kompol Okto melalui Kanit Reskrim Ipda Novel membenarkan, kalau pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku jambret. Di mana pada saat korban sedang menggunakan HP-nya, salah satu pelaku langsung menariknya, dan terjadilah kejar mengejar antara korban dan pelaku, hingga akhirnya pelaku ini terjatuh dan ditabrak oleh korbannya dan kebutulan anggota sedang sedang patroli dan mengamankannya.
“Kedua tersangka sudah dua kali melakukan aksinya, dan sudah dua kali menjalankan hukuman penjara.Tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.Untuk barang bukti kita amankan satu Iphone 5 warna silver dan sebilah senjata tajam jenis badik dan satu unit motor Yamaha Satria FU untuk digunakan melakukan kejahatan,” tukasnya. (tra)











