Palembang, Sumselupdate.com –Ridwan Fajri (33), warga Trikora, Lorong Swadaya, Pakjo, Palembang ditangkap petugas dari unit Reskrim Polsek Ilir Barat I (IB I) Palembang.
Tersangka diringkus aparat lantaran mengadaikan mobil rental jenis Toyota Avanza warna hitam BG 1557 ZT milik Maria (39), warga Jalan Letnan Simanjuntak, Lorong Badar, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Pahlawan, Palembang,
Kapolsek Kemuning AKP Hikmat mengatakan, kejadian bermula pada Senin, 30 Mei 2016, di mana saat itu pelaku menyewa mobil korban selama 10 hari.
Di mana per harinya, pelaku harus membayar Rp350 ribu. Namun setelah sepuluh hari pelaku membayar sewaan mobil kepada korban, kemudian pelaku memperpanjang sewa mobil selama sepuluh hari lagi dengan harga Rp3 juta.
Hanya saja, setelah jatuh tempo dan mobil akan diambil ternyata mobil tersebut sudah digadaikan pelaku dengan orang lain.
“Untuk barang bukti kita mengamankan satu buah kunci kontak mobil korban. Sedangkan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukas dia. (tra)