Penulis : Muhammad Shaadam Haidar Yuwono
Mahasiswa STIMIK Tazkia Dramaga, Bogor
DALAM kehidupan sehari-hari, kebutuhan ekonomi yang mendesak seringkali membuat seseorang terpaksa mencari pinjaman. Sayangnya, tak sedikit dari lembaga keuangan konvensional yang menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi, yang justru memberatkan si peminjam. Dalam Islam, sistem seperti ini termasuk ke dalam praktik riba yang dilarang secara tegas. Sebagai solusinya, Islam menawarkan sistem rahn, yaitu gadai dalam syariah, yang bebas dari unsur riba dan lebih mengedepankan keadilan serta tolong-menolong.
Apa Itu Rahn?
Rahn secara bahasa berarti menahan. Secara istilah dalam fikih, rahn adalah menjadikan suatu barang yang memiliki nilai sebagai jaminan atas suatu utang, di mana barang tersebut bisa diambil untuk melunasi utang jika peminjam tidak mampu membayar. Dalam sistem ini, barang yang digadaikan disebut marhūn, sedangkan utang yang dijamin disebut marhūn bih.
FYI: Rahn bukan transaksi jual beli, Rahn itu menitipkan barang kepada orang yang memberi utang, sebagai jaminan. Jika tidak bisa membayar, barang itu bisa dijual untuk melunasi utang.
Hukum Rahn(gadai):
Rahn diperbolehkan dalam Islam dan telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadist:
Hadits Shahih tentang Rahn
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: “اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا لَهُ مِنْ حَدِيدٍ
Artinya: “Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhkan, dan beliau menjaminkan baju besi miliknya.”
(HR. al-Bukhari, no. 2509; Muslim, no. 1603)
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
Syarat Rahn:
- Syarat barang yang mau dijadikan rahn(marhun/gadai):
Harus milik sah orang yang ngutang, bernilai, dan bisa dijual (tidak dalam status milik bersama)
- Syarat utang (marhun bih):
Utang yang jelas nominalnya harus merupakan kewajiban pembayaran (bukan sekedar janji).
Boleh gak sih barang yang dijadikan jaminan dipakai atau dimanfaatkan oleh orang yang memberi utang?
“Tidak halal bagi murtahin untuk mengambil manfaat dari marhun kecuali dengan kerelaan rahin dan atas dasar sewa yang adil. Jika diambil tanpa imbalan, maka itu adalah bentuk riba.”
Wahbah az-Zuhaili (1985)
“Apabila barang yang dijadikan rahn itu menghasilkan, seperti sapi yang bisa diperah susunya, maka pemanfaatannya tidak boleh diambil oleh murtahin kecuali dengan izin dari rahin dan ada imbalan sewa.”
Nasrun Haroen(1996)
Kesimpulannya, Jika orang yang memberi utang dan menerima jaminan (Murtahin) memakai barang jaminan tanpa izin = Riba/Haram
Prinsip Dasar Rahn
Rahn dijalankan berdasarkan beberapa prinsip utama:
- Tanpa Riba
Tidak ada bunga atas pinjaman. Nilai yang dikembalikan harus sebesar jumlah yang dipinjam. - Adanya Barang Jaminan
Barang tersebut harus memiliki nilai ekonomis, halal, dan bisa dijadikan alat pelunasan jika utang tidak dibayar. - Keadilan dan Transparansi
Kedua belah pihak mengetahui dan menyetujui syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk biaya perawatan barang jika ada. - Keamanan bagi Pemberi Utang
Barang jaminan dapat dijual jika peminjam gagal melunasi utangnya, namun kelebihan nilai jualnya tetap milik peminjam.
Perbedaan Rahn dengan Gadai Konvensional
| Aspek | Rahn (Syariah) | Gadai Konvensional |
| Bunga | Tidak ada (haram dalam Islam) | Ada bunga atau biaya tambahan |
| Tujuan | Tolong-menolong & keadilan | Profit dan keuntungan |
| Pengelolaan Barang | Dijaga, tidak digunakan tanpa izin | Bisa digunakan oleh pihak pegadai |
| Kelebihan Penjualan | Dikembalikan ke pemilik barang | Umumnya jadi hak lembaga |
Praktik Rahn di Lembaga Keuangan Syariah
Kini, banyak lembaga keuangan syariah seperti Pegadaian Syariah, bank syariah, dan koperasi syariah yang menawarkan produk rahn. Biasanya barang yang dijadikan jaminan adalah emas, kendaraan bermotor, atau surat berharga. Lembaga akan menahan barang tersebut sebagai jaminan, dan akan dikembalikan setelah utang dilunasi.
Meskipun tidak ada bunga, sering kali ada biaya pemeliharaan barang (ujrah), misalnya untuk penyimpanan emas. Namun, biaya ini harus jelas dan tidak boleh berkaitan dengan jumlah pinjaman.
Penutup
Rahn adalah salah satu bentuk solusi keuangan Islam yang menjawab kebutuhan masyarakat akan dana darurat tanpa harus terjerumus ke dalam praktik riba. Ia memberikan rasa aman bagi kedua pihak: peminjam tetap bisa mendapatkan bantuan, sementara pemberi pinjaman memiliki jaminan. Lebih dari sekadar sistem keuangan, rahn adalah cerminan nilai-nilai syariah: keadilan, transparansi, dan tolong-menolong. (**)











