Fraksi PKS Pertanyakan Raperda Soal Retribusi Jasa Usaha

Senin, 16 Januari 2017
Anggota Komisi III DPRD Sumsel Mgs Syaiful Fadli

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dari Pemprov Sumsel.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumsel menyatakan pada prinsipnya menyetujui usulan perda untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Read More

“Pada prinsipnya kami setuju, tapi ada beberapa pertanyaan. Selama ini gedung-gedung pemerintahan itu sudah disewakan untuk masyarakat. Pertanyaannya apakah semua retribusi itu sudah dimasukkan ke PAD atau dikemanakan?,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel Syaiful Fadli, Senin (16/1/2017).

Menurutnya, usulan Perda mengenai retribusi jasa usaha tersebut sudah sesuai. Terutama dalam rangka meningkatkan PAD, meski tidak terlalu signifikan, tapi setidaknya bisa untuk biaya perawatan gedung itu sendiri.

“Seperti contoh Wisma Atlet itu berdasarkan hasil tinjauan kami tiap kamar disewakan Rp300.000 per hari, coba saja jika ada yang menyewa lebih dari 10 hari, kan lumayan untuk menambah pendapat. Tapi masalahnya laporan retribusi itu tidak jelas,” katanya.

Syaiful mengatakan, kebocoran seperti itu harus segera ditindaklanjuti. Terlebih jika perubahan raperda itu sudah dijadikan Perda, Pemprov juga bisa menjadikan momentum ini untuk menginventarisir aset apa saja yang dimiliki dan dikenakan biaya sewa.

“Semakin cepat Pemprov menginventarisir, maka makin cepat juga kita  tahu aset mana saja yang berpotensi menyumbang PAD,” tandasnya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts