Palembang, Sumselupdate.com – Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Haji Alim, resmi ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari oleh tim penyidik Kejari Muba dan Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah seluas 34 hektar di Jalan Tol Palembang-Jambi. Penahanan ini dilakukan setelah tersangka HA menolak pemeriksaan dan dinyatakan cukup bukti sesuai dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini juga melibatkan Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Muba, yang diduga mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi pada tahun 2024. Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Muba dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 6 Maret 2025.
Selengkapnya: Pengusaha Tersohor H Alim Resmi Ditahan di Rutan Pakjo Palembang!
(**)