Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dikukuhkan, Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang Sumatera Selatan (FK-PKBP SS) diharapkan dapat menjadi wadah serta merangkul para pelaku usaha di sektor kuliner, terkhusus masalah pajak, agar dalam menerapkan keputusan bisa berkeadilan dan diterima semua pihak.
Ketua FK-PKBP SS Idarsil mengatakan, dalam forum ini seluruh pelaku usaha sektor kuliner mentaati pajak, tetapi juga harus dengan keadilan. “Mereka sudah membayar pajak sesuai apa yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Dirinya menjelaskan, seluruh pelaku usaha kuliner yang tergabung dalam forum ini tak ada yang menolak pembayaran pajak, namun ketika beredar informasi kenaikan hingga 10 persen, pelaku usaha mulai gelisah.
“Saat itu sepakat tidak menolak, namun tiba-tiba terdengar kabar di media sosial jika pemerintah menaikkan pajak 10 persen tanpa diberi penjelasan dan klasifikasi,” jelasnya.
Lanjut Idasril, hal seperti inilah yang membuat kaget seluruh para pengusaha kuliner bahwasanya klasifikasinya itu disebutkan nama makanannya melainkan bukan tempat usahanya yang akan dikenakan pajak.
“Kita juga berharap dan meminta kepada Pemerintah Kota Palembang agar dapat mengklarifikasi Perda yang telah ditetapkan kepada para pedagang kuliner,” tutupnya. (syd)











