Fenomena Gunung Es Jiwasraya, Ternyata Begini Kondisi Industri Asuransi RI

Rabu, 19 Februari 2020
Jiwasraya

Jakarta, Sumselupdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kondisi asuransi di Indonesia. Menurut catatan OJK, industri asuransi masih tumbuh.

Seperti dikutip dari detikcom, Selasa (18/2/2020), premi asuransi komersial 2019 tercatat Rp 281,2 triliun (8,0% yoy), dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp 179,1 triliun (4,1% yoy) serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp102,1 triliun.

Kemudian, rasio kecukupan modal atau Risk Based Capital (RBC) asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35% dan 789,37%, lebih tinggi dari ambang batas (threshold) 120%.

Selanjutnya, aset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi wajib) juga tumbuh 5,91% (yoy) dari Rp 862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp 913,8 triliun pada Desember 2019. Jika ditambah dengan BPJS menjadi Rp 1.370,4 triliun.

Advertisements

“Hal ini memperlihatkan industri asuransi masih tumbuh secara positif di tengah upaya penyehatan dan proses hukum Asuransi Jiwasraya. Nilai aset asuransi Jiwasraya tercatat sebesar Rp 22,03 triliun atau sekitar 1,6% dari total aset industri asuransi. Nilai aset Asuransi Jiwasraya ini sekitar 0,19% dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp11.300 triliun,” bunyi keterangan OJK.

OJK juga menilai industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, saat ini baru 12,08% yang terlayani produk asuransi.

Sementara, mengenai proses hukum Jiwasraya yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasi di mana OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut.

Upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung.

“Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,” bunyi keterangan OJK.

Hal yang sama juga sudah OJK sampaikan kepada pengurus PT Wana Artha Life untuk menyampaikan verifikasi hal ini kepada Kejaksaan Agung karena ada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya.

OJK menginformasikan bahwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wana Artha Life) tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.