Laporan: Novrico Saputra
Lahat, Sumselupdate.com – Ada beberapa fakta terungkap di balik kasus perkosaan yang dilakukan Andra Dinata (19), warga Desa Suka Nanti, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), terhadap gadis belia di dalam kebun kopi pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Bencana menimpa Bunga (15), sebut saja demikian namanya, berawal anak baru gede (ABG) ini hendak melamar kerja di Kedai Kopi Serambi yang letaknya di Kecamatan Jarai, Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono, SIk melalui Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan kepada Sumselupdate.com menceritakan jika Bunga pada saat kejadian pergi dari tempat tinggalnya seorang diri di Muara Gelumpai, Kecamatan Muara Payang, Lahat menunju Kedai Kopi Serambi.
Namun sampai di Kedai Kopi Serambi, korban mendapati tempat kerjanya itu sudah tutup. Nah, mendapati tempat kerjanya ini sudah tutup, membuat korban menjadi kebingungan.
Di saat kebingungan itu, Bunga berkenalan dengan tersangka Andra Dinata.
Menurut Kapolsek, berdasarkan penuturan korban jika pelaku saat ini menawarkan diri untuk mengantarkan Bunga ke rumah teman korban yang berada di sekitar kedai kopi tersebut.
Bunga yang tak memiliki prasangka buruk dengan pelaku, mau saja diantar tersangka. Nahasnya, ternyata hal tersebut merupakan modus pelaku untuk mencicipi tubuh gadis lugu itu.
Korban yang diajak pelaku melintasi kebun kopi, tak kuasa saat tersangka yang otaknya sudah dikotori pikiran cabul, melancarkan aksinya.
Di tengah sunyinya malam, korban yang kalah tenaga saat melakukan perlawanan dengan pelaku, hanya bisa pasrah digagahi pelaku hingga mengalami trauma.
Usai melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban. Bunga yang dihinggapi perasaan takut dan trauma, sekitar pukul 05.10 WIB memberanikan diri mendatangi kantor Polsek Jarai.
AKP Indra Gunawan mengatakan, saat korban mendatangi Polsek Jarai dalam korban ketakutan sehingga dirinya menginstruksikan personelnya untuk mencari informasi keberadaan orangtua korban.
Setelah orangtua korban mendatangi Polsek Jarai, barulah korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya ke petugas.
Usai mendapat laporan orangtua korban pada pukul 06.30 WIB, beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Polsek Jarai mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya.
Tak membuang waktu, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Gerak cepat petugas membuahkan hasil. Tersangka Andra Dinata berhasil diringkus saat berada di rumahnya di Desa Suka Nanti, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, tanpa melakukan perlawanan.
AKP Indra Gunawan mengatakan atas perkosaan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**)