Fahri Hamzah Tanggapi Pengaduan Dugaan Makar oleh Relawan Jokowi

Rabu, 9 November 2016
Fahri Hamzah

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi pelaporan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindakan penghasutan dan makar dalam orasinya pada aksi 4 November 2016. Ia mengkritisi banyak hal terkait pelaporan tersebut.

“Patut disayangkan, banyak nasehat yang masuk kepada presiden tidak memahami peta konstitusi dan UU pasca amandemen ke-4. Hal ini menyebabkan banyak sekali pernyataan yang sebetulnya sudah tidak relevan,” kata Fahri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/11).

Read More

Fahri menjelaskan, pertama, soal masih digunakannya kata ‘ditunggangi dan digerakkan’ terkait demonstrasi. Padahal, menurutnya, demonstrasi untuk mendorong kepolisian mengusut pidato kontroversi Ahok soal Al Maidah 51 itu, penggeraknya legal dan sah.

Kedua, terkait makar. Dia mengatakan, banyak yang belum paham bahwa pasal makar itu sebagian besar sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penyesuaian dengan UUD 1945 yang baru.

Ia menjelaskan makar dalam terminologi di KUHPidana disebut anslaag, yang diartikan sebagai gewelddadige aanval yang dalam bahasa Inggris artinya ‘violent attack’ atau serangan yang menyebabkan kerusuhan.

“Artinya makar itu hanya terkait dengan fierce attack atau segala serangan yang bersifat kuat. Memang di Bab II KHUPidana sebelum reformasi makar dibahas dari pasal 104 sampai dengan 129. Namun sekarang sudah banyak yang dihapus dan tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelas Fahri.

Yang dimaksud ‘violent attack’ menurutnya, antara lain seperti membocorkan rahasia negara, kerjasama dengan tentara asing dalam massa perang. Sementara yang terkait dengan kehormatan dan martabat kepala negara, sudah berubah menjadi delik aduan.

“Amandemen 1945 memigrasi segala anasir otoriter yang berpotensi mengekang kebebasan befikir dan berekspresi masyarakat. Jadi salah tempat di era demokrasi ini kalo masih ada yang berpikir tentang makar. Presiden naik dan jatuh diatur jalan keluarnya dalam konstitusi, tak ada yang tidak diatur demi tertib sosial,” tegasnya.

Ketiga, lanjut Fahri, soal posisi dan tugas legislatif. Ia mengatakan, tidak ada fungsi pengawasan eksekutif pada legislatif, fungsi pengawasan itu dimiliki legislatif.

“Fungsi pengawasan ini bisa di kantor DPR ataupun di luar kantor, dan dalam menjalankan fungsinya tersebut tidak boleh ada yang menghalangi dan atau anggota DPR imun dari tuntutan. Itulah alasan kenapa legislatif diberi hak imunitas oleh UUD 45”, ujarnya.

Karena akan mengawasi kekuasan yang besar, sambung Fahri, eksekutif bisa saja tidak rela diawasi lalu menggunakan kekuasaan untuk menjegal dan melawan pengawasan. “Seharusnya dengan dasar itu anggota DPR harus berani,” tegasnya.

Ia pun menegaskan persoalan orasinya saat demo bukan soal makar atau melawan, tetapi dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Karenanya, menurutnya, kalau memang bangsa ini menghendaki anggota DPR yang diam, sebaiknya kembali ke sistem otoriter.

“Mungkin orang mau merebut pertumbuhan ekonomi besar seperti China dengan sistem tangan besi, silahkan saja tapi saya tidak akan diam. Saya tidak percaya dengan kemajuan ekonomi yang hanya meletakkan manusia dalam mesin produksi,” katanya.

Ia menambahkan, UUD 1945 adalah konstitusi manusiawi yang meletakkan manusia lebih penting dari apapun. Karena itu, ia minta pemerintahan Jokowi jangan lagi menggunakan kosa kata yang sudah hilang di era demokrasi ini.

Sebelumnya, Hamzah dilaporkan oleh Bara JP ke Bareskrim Mabes Polri, pada Rabu (9/11),  karena diduga telah melakukan tindakan penghasutan dan makar pada demo 4 November lalu. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts