Jakarta, Sumselupdate.com — Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan, tantangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama ini adalah melakukan penguatan dan peningkatan kewenangan DPD melalui amandemen UUD, yang sampai saat ini selalu menemui kendala.
Namun, Pimpinan MPR RI dari Kelompok DPD RI ini mengatakan, ada satu konsep yang bisa melakukan itu semua, yakni penerapan Collaborative Parliament. Konsep ini mengacu kepada kolaborasi parlemen dalam sistem parlemen bikameral dalam berbagai tugas terkait kewenangan DPD yang terdapat pada Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945.
“Collaborative Parliament juga untuk membangun agar hubungan antara DPD dan DPR benar-benar saling melengkapi, bukan berkompetisi atau bersaing,” kata Fadel, Pimpinan MPR dari Kelompok DPD RI ini, dalam Dialog Publik Forum Gerakan Untuk Rakyat (Guntur), bertema ‘Urgensi Penguatan Fungsi DPD RI Dalam Perspektif Hukum Tata Negara’ yang digelar Bidkumhankam PB HMI 2024-2026, di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2024).
Fadel, menjelaskan, bentuk saling melengkapi dalam collaborative parliament itu adalah, DPD fokus kepada pemerintah daerah yang memang sudah menjadi stakeholder-nya, serta menguatkan pembangunan daerah.
“DPD harus mengamati dan berbicara mengapa satu daerah misalnya, perekonomiannya tidak berkembang, mengapa kemiskinan masih cukup tinggi, padahal anggaran ada. Intinya, DPD kembali kepada niat awal dibangun atau dibentuknya DPD. Sedangkan DPR, fokus kepada kebijakan pemerintah pusat,” ujar anggota DPD Dapil Provinsi Gorontalo ini.
Dengan pembagian tugas itu, lanjut Fadel, DPD memiliki kewenangan lebih sekaligus mewakili parlemen seutuhnya terkait kepentingan daerah. DPD juga bisa melaksanakan paradigma local collaborative governance melakukan kolaborasi dengan Pemda dan unsur lain untuk kemajuan daerah.
“Jika collaborative parliament dilakukan, maka upaya peningkatan atau penguatan DPD tidak perlu melalui amandemen UUD, tapi cukup diakomodir melalui UU MD3 dan UU P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan),” jelas Fadel.
Konsep Collaborative Parliament sendiri, dikatakan Fadel, muncul berkaca dari keberhasilan penerapan paradigma pelayanan publik local Collaborative Governance dengan nuansa Entrepreneurial Governance, yang dilakukan saat menjabat sebagai Gubernur Provinsi Gorontalo selama dua periode.
Dalam penerapan paradigma tersebut, pemerintah daerah tidak boleh sendiri. Tapi, harus melibatkan stakeholders lain. Dari pengalaman saat menjadi gubernur Gorontalo, dia menerapkan pikiran dan ide, dia tidak sendirian tapi melibatkan berbagai elemen masyarakat. Di antaranya, melibatkan perguruan tinggi dan tokoh masyarakat sampai saya menemukan format pembangunan yang ideal diterima oleh semua pihak.
Sedangkan nuansa Entrepreneurial Governance dalam paradigma collaborative governance kemudian memberi faktor kesempurnaan tersendiri dalam pengelolaan daerah, terutama penempatan dan pengelolaan anggaran daerah.(duk)