PALI, Sumselupdate.com – Guna menekan tingkat kecelakaan dan meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berkendara, Kepolisian Resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pemasangan ETLE yang berada di Simpang Lima, Kecamatan Talang Ubi, nantinya akan memotret pengemudi kendaraan yang melanggar.
Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kasat Lantas AKP Sulis Pujiono, SH mengatakan, tilang elektronik ini akan diresmikan secara serentak oleh Kapolda Sumsel di 17 kabupaten/kota pada 1 Juli 2022.
“Untuk saat ini kita sosialisasikan terlebih dahulu. Tapi akan mulai diberlakukan serentak secara nasional per 1 Januari 2023,” katanya.
Karenanya, ia berharap, mulai dari sekarang, warga dapat membiasakan memakai helm bagi pengendara roda dua. Jangan membonceng penumpang lebih dari satu, dan mematuhi rambu lalulintas.
“Selain itu jangan pakai knalpot motor brong. Juga bagi pengendara roda empat, pakai selalu sabuk pengaman,” terangnya.
Penerapan Tilang Elektronik di wilayah Bumi Serepat Serasan ini nantinya akan dipasang di 10 titik lokasi tiap kecamatan.
Sementara itu, berbagai respon menarik diperlihatkan warga saat melintasi tiang Tilang Elektronik tersebut.
Bahkan seorang pejalan kaki di Kecamatan Talang Ubi bahkan harus menunduk saat Tilang Elektronik mengeluarkan flash.
Ketiga perempuan tersebut langsung menunduk saat kamera CCTV mengeluarkan cahaya karena mengira akan ada kilat.
Selain itu, pengendara sepeda motor yang melintas meski tak memakai helm, rela berselfi atau berpose saat kamera pengawas pelanggar lalulintas itu mengeluarkan cahaya. (adj)











