Enam Ketua Fraksi DPRD Muba Jalani Sidang Perdana

Senin, 11 Juli 2016
Enam ketua fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Senin (11/7).

Palembang, Sumselupdate.com – Enam ketua fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjadi terdakwa kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan RAPBD Muba 2015 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Senin (11/7).

Sidang perdana ini keenam terdakwa yakni Ujang M Amin (Fraksi PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Dear Fauzul Azim (PKS) Iin Pebrianto (Demokrat), dan Depy Irawan (Nasdem) mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Read More

Dalam dakwaan JPU KPK RI keenam terdakwa dijerat Pasal 12 a dan 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Kamaludin memberikan kesempatan kepada terdakwa yang masing-masing didampingi penasihat hukumnya untuk menanggapi dakwaan jaksa.

“Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan,” tandasnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts