Palembang, Sumselupdate.com – Empat pimpinan DPRD Kabupaten Muba menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Klas IA pada PN Palembang, Senin (7/3).
Keempat terdakwa kasus suap LKPJ kepala daerah 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba 2015 tersebut yakni, Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
Kepastian jadwal ini didapat setelah para terpidana ditetapkan tersangka bersama Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty yang sebelumnya menjalani sidang. (pto)











