Martapura, Sumselupdate.com – Sungguh tega apa yang dilakukan Rendy (24), warga Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Rendy yang tergolong anak durhaka ini nekat mengembat sepeda motor Yamaha Jupiter milik ayah kandungnya bernama Mizon pada Kamis (7/5) lalu.
Akibat perbuatannya, Rendy dipaksa menghuni hotel prodeo setelah diringkus petugas Polsek Martapura saat berada di rumah.
Dalam penyergapan itu petugas mengamankan barang bukti sepeda motor r Yamaha Jupiter MX warna merah dengan nomor polisi B 6418 KAL yang dicuri tersangka.
Penangkapan tersangka Rendy setelah ayahnya Mizon melapor ke petugas Polsek Urban Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Martapura Kompol Jon Saibi didampingi Kasubbag Humas Iptu Yuli mengatakan, pelaku pencurian dalam rumah tangga itu ditangkap berdasarkan, Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 23/V/2020/Sumsel/OKUT/SEK MPA tanggal 16 Mei 2020.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tentang keberadaan pelaku, Tim Opsnal Polsek Urban Martapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Suwandi dan Ipda Azman melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur pada Sabtu 16 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 Wib,” terangnya, Senin (18/5/2020).
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor milik ayahnya. Selanjutya pelaku dibawa ke Polsek Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Selain menangkap pelaku polisi juga menyita satu unit sepeda motor hasil curian pelaku,” tegasnya. (mat)











