Eksekutif Sampaikan Lima Raperda ke Legislatif

Rabu, 5 Oktober 2016
Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan secara resmi menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di DPRD Mura, Rabu (5/10/2016).

Kelima Raperda tersebut yakni, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyelenggaraan administrasi pependudukan, pejabat penyidik PNS.

Kemudian, Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2005 tentang pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas dan perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak hiburan.

“Raperda yang disampaikan ini merupakan Parda yang sifatnya mendesak dan memang dibutuhkan untuk masyarakat banyak,” kata H Hendra Gunawan, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Advertisements

Memang, dilanjutkan Hendra, ada Raperda yang sudah disahkan tapi perlu dilakukan revisi, seperti Raperda  pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas .

“Memang ini Perda 2005, tapi seiring perkembangan dan berubahnya visi serta misi, maka Perda ini perlu disesuaikan dengan keadaan saat ini. Apa yang butuh dimasukan di situ, kita serahkan ke legislatif, sebab mereka yang menampung semua aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Kemudian mengenai Raperda tentang pejabat penyidik PNS, di sini diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu dalam lingkup perundang-undangan yang jadi dasar hukum dengan berkerja diawasi dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Yudi Fratama sepakat dengan apa yang disampaikan Bupati Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan revisi Perda yang dianggap telah uzur.
“Perda merupakan turunan dari peraturan di atasnya, jadi Perda tersebut bertentangan dengan aturan di atasnya, maka harus direvisi. Yang jelas Perda yang masuk telah melalui pra pembahasan dan Raperda yang diajukan ini merupakan skala prioritas,” ungkapnya. (ain)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.