Palembang, Sumselupdate.com — Wacana untuk pelarangan bagi bekas narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada, sesuai dengan tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada. Padahal, sebelumnya, komisi memasukkan larangan itu, salah satunya berkaca pada kasus korupsi kepala/wakil kepala daerah yang berulang.
Saat produk hukum itu masih berupa rancangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan tersebut pada Pasal 4 Ayat (1) huruf H. Pasal itu berbunyi, “Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”
Namun, pada dokumen Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 yang diunduh dari laman resmi KPU, Pasal 4 Ayat (1) huruf H tidak lagi melarang mantan terpidana korupsi. Yang dilarang hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Sebagai gantinya, PKPU No 18/2019 melimpahkan kepada partai politik dan KPU di daerah terkait mantan napi korupsi yang ingin maju dalam pilkada. Di Pasal 3A disebutkan, bakal calon harus diutamakan bukan terpidana korupsi.
“Sejauh ini memang tidak ada larangan bagi eks napi koruptor untuk maju, yang telah selesai menjalankan massa pemidanaan secara kumulatif, tetapi mereka wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik,” ujar Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.
Sementara pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Andries Lionardo mengatakan, dibukanya “kran” bagi eks napi koruptor untuk kembali maju Pilkada, karena sudah jadi putusan Mahkamah Agung (MK) dan tetap harus dijalankan.
“Persyaratan kepala daerah, harus mengikuti aturan yang inkrah, yang ditetapkan lembaga hukum tertinggi. Jangan sampai hukum dipolitisasi, untuk menyukseskan kepentingan oknum person atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Ditambahkan Andries, meski aturan itu sedikit bertolak dari keinginan KPU maupun masyarakat, untuk membatasi para pelaku koruptor, maka seleksi untuk menghasilkan calon kepala daerah yang berkualitas.
“KPU harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, dan bersifat normatif, adil dan tegas komitmen pada aturan. Sedangkan partai politik juga, sebaiknya menetapkan calon yang diusung harud berbasis regulasi, jika tidak KPU wajib menganulirnya,”tandasnya.(tra)











