Eks Dirut PTBA dan Mantan Pemilik PT SBS Dituntut 19 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Akuisisi Saham

Penulis: - Jumat, 15 Maret 2024
Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) .

Palembang, sumselupdate.com – Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp162 miliar, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, di PN Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024).

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan  PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18  tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana terhadap lima terdakwa yakni Milawarma, Tjahyono Imawan dituntut 19 tahun penjara sedangkan terdakwa

Anung Dri Prasetya dituntut 18,6 tahun penjara dan dua terdakwa Nurtina Tobing serta Saiful Islam masing-masing dituntut 18 tahun penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Baca juga : Korupsi PT SBS: Ahli Sebut Proses Akuisisi Dilakukan PT BA Tidak Salahi Aturan

Selain dituntut penjara dan denda  terdakwa Tjhayono Imawan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp162 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.

Dalam hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi.

“Perbuatan para terdakwa menciderai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN, yang diharapkan dapat menunjung dan mengembangkan perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak menyesal dengan perbuatannya,” ungkap JPU.

Baca juga : Sidang Akuisisi, Kuasa Hukum Sebut PT SBS Tingkatkan Daya Tawar Positif PT BA

Meringan terdakwa tidak pernah di hukum dan terdakwa tulang punggung keluarga.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan nota pembelaan pada sidang pekan depan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.