Eddy Hermanto dan Dwi Kridayana Resmi Ditahan Terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Selasa, 30 Maret 2021
Suasana penahanan Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Dwi Kridayana, YA, dan SY, Selasa (30/3/2021) sore.

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan empat tersangka dengan dugaan korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (30/3/2021) sore.

Adapun keempat tersangka yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Dwi Kridayana, YA, dan SY. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts