“Perbuatan terdakwa terbukti secara sengaja dan meyakinkan melanggar pasal 3003 ayat (1) ke-2 KUHP. Untuk itu majelis menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar Herianto, SH, MH.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mindari dengan tuntutan selama 10 bulan penjara. Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU sama-sama menerima putusan hakim. “Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan hakim dan dinyatakan inkrah,” tutup majelis.
Terungkap dalam persidangan penangkapan terdakwa warga jalan Srijaya lorong Musi Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar ini, bermula ketika petugas Satreskrim Polresta Palembang mendapat laporan tentang adanya praktek perjudian toto gelap (togel) kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Alang-Alang lebar dan ditemukan barang bukti uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan togel dan satu buah HP Nokia X2 untuk digunakan transaksi togel. (tra)











