Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran satuan kepolisian (Satres) Narkoba Polres Muaraenim kembali berhasil mengamankan seorang diduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu dan pil ekstasi, Jumat (18/3/2022) di pondok depan rumah milik Ariyudin di Desa Kota Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim.
Diungkapkan Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Burnani penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan LP/A- 60/III/2022/SPKT. RESNARKOBA/ Polres Muaraenim tertnggl 18 Maret 2022, bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di pondok depan Rumah milik Ariyudin desa Kota Baru.
Berbekal laporan itulah Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut benar adanya.
“Benar kita telah mengamankan seorang diduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu dan pil ekstasi atas nama Rudi Hartono bin Sapnurudin (29) warga desa Kota Baru Kecamatan Lubai. Dan penangkapan itu kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” ungkapnya, Senin (21/3/2022) dalam siaran persnya.
Selanjutnya, kata Burnai dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Muaraenim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut benar.
“Kemudian sesampai di TKP personil kita sekitar pukul 00.30, Jumat (18/3/2022) langsung mengamankan seorang laki-laki dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket sedang shabu dengan berat brutto 3,96 gram, lima tablet pil ekstasi warna kuning dengan berat bruto 2,64 gram, satu bungkus plastik klip bening, satu buah dompet warna merah, dan satu helai celana panjang warna abu-abu,” bebernya.
Kemudian, Burnani menerangkan atas temuan itulah, pelaku dan barang bukti langsung diamnakan di Satres Narkoba Polres Muaraenim.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Muaraenim guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











