Palembang, Sumselupdate.com – Bukannya mengurus rumah tangga, malah menjadi kurir shabu. Itulah yang dilakukan dua terdakwa Silvia dan Depa Anirina, keduanya nekat menajdi kurir shabu dan pil ekstasi.
Atas kelakuannya kedua wanita tersebut harus menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut masing-masing 9 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut Umum (JPU ) Kejati Sumsel Murni SH, dihadapan majelis hakim Zulkifli SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, selasa (17/12/2024).
Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Silvia dan Depa Anirina telah terbukti bersalah Secara Bersama-sama Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 100 butir dan 1 kantong sabu dengan berat 9,51 gram.
Sehingga atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2024 tentang Narkotika.
Baca juga : Edarkan Shabu, Dua Terdakwa Divonis Tujuh Tahun Penjara
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yaitu Silvia dan Depa Anirina dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp1 milyar subsider 6 bulan,“ tegas JPU dihadapan hakim ketua saat di persidangan.
Baca juga : Edarkan Shabu dan Ribuan Ineks, Terdakwa Fanji Divonis Mati dan Herli Seumur Hidup
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, dua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). (**)











